Dua Anak Kandung Dijadikan Budak Seks oleh Sang Ayah

1000079773
Ilustrasi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sungguh bejat aksi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SG di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Entah setan apa yang menghasut hingga membuat pria berusia 45 tahun ini menjadikan dua anak kandungnya sebagai budak seks.

Kapolsek Kota Besi, IPTU Rochman Hakim mengatakan, pelaku dan istrinya berinisal TNH sudah berpisah sejak tahun 2010. Mereka sepakat untuk membawa masing-masing satu dari dua anak mereka.

Mantan istri pelaku tinggal di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Buntok bersama anak pertama, sementara pelaku tinggal di Kecamatan Kota Besi, Kotim bersama anak bungsu mereka. 

Karena keterbatasan ekonomi, SG pun menitipkan anak ke kerabatnya. Setelah beranjak remaja, putri ke-dua itu pun kembali tinggal bersama nya.

”Anak pertama nya itu berusia 19 tahun. Sementara yang kedua berusia 16 tahun. Pelaku ini tinggal dengan anak yang bungsu ini mulai tahun kemarin,” sebut Kapolsek Kota Besi, Kamis, 18 April 2024.

Peristiwa persetubuhan ini pertama kali diketahui oleh anak pertamanya berinisial LS. Saat itu ia sedang berlibur dan menginap selama sebulan di rumah ayahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi.

Saat disana, mereka bertiga tidur di satu kasur yang sama. Hampir setiap malam ia melihat adik dan ayahnya bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Ketahuan sering melihat hal itu, LS pun diajak ayahnya untuk melakukan hal serupa, dan disetujuinya.

”Hampir setiap hari mereka (anak) bergantian disetubuhi. Bahkan mereka pernah bersetubuh bersama-sama. Ini sudah tidak manusiawi,” tutur Kapolsek Kota Besi.

Kejadian ini terungkap setelah LS pulang ke rumah ibu kandungnya. Ia menceritakan segala sesuatu yang terjadi di kediaman sang ayah. Merasa tidak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Besi.

”Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta,” beber Rochman. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *