Polemik Penyiraman Jalan di Kelurahan Samuda Kota Jadi Sorotan Publik, Praktisi Hukum : Salah Penyiram atau Lalu Lintas Kendaraan Bermuatan ?

Polemik Penyiraman Jalan di Kelurahan Samuda Kota Jadi Sorotan Publik, Praktisi Hukum : Salah Penyiram atau Lalu Lintas Kendaraan Bermuatan ?
CATATAN.CO.ID, Sampit – Perselisihan antara Syamsyudinnor alias Haji Isam dengan Norsariwati alias Sari terkait penyiraman jalan depan rumah yang dituding menjadi penyebab rusaknya Jalan H Muhammad Noor, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan publik, bahkan seorang praktisi hukum di Kota Sampit pun ikut mengomentari hal ini.
Polemik muncul berawal dari H Isam yang menegur Sari untuk tidak melakukan penyiraman jalan. Perbuatan Sari tersebut dinilai merusak jalan. Sementara truk yang digunakan H Isam untuk membawa hasil panen buah sawit yang melintas di jalan tersebut dinilai bukan faktor perusak jalan yang masih berupa tanah itu.
”Apakah perbuatan Sari menyiram jalan berdebu di depan rumahnya atau di depan warung nya itu dapat menyebabkan kerusakan jalan atau karena intensitas lalu lintas truk bermuatan lebih?. Jadi siapa yang salah?,” ucap Nurahman Ramadani, S.H., M.H Jumat, 2 Oktober 2026.
Bahkan pria yang akrab disapa Dani ini mempertanyakan ada atau tidaknya dasar hukum maupun aturan mengenai larangan penyiraman jalan.
”Tidak ada yang salah apabila tujuannya untuk menghilangkan debu. Yang sekarang dilarang itu adalah membakar lahan. Seharusnya sikap pengusaha mentolerir penyiraman jalan tersebut, karena lalu lalang pasti menimbulkan debu, yang pasti berdampak pada dagangan yang dijual,” tutur pria murah senyum ini.

Permasalahan ini cukup berpolemik, sebab sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tak ada titik temu. Pihak Sari sempat berkeinginan membuat Laporan Kepolisian, namun mereka tetap mengikuti anjuran Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, maupun aparat kepolisian setempat, untuk dilakukan mediasi kembali.

Mediasi terakhir dilakukan di Kantor Kelurahan Samuda Kota yang saat itu mendapatkan kata sepakat berdamai, Rabu, 30 September 2026. Demi menekan dan membuktikan kegiatan ini berakhir damai, kedua belah pihak diundang oleh pihak kelurahan dalam silaturahmi dan syukuran di Aula Kelurahan setempat yang disaksikan oleh Kapolsek Jaya Karya, Camat MHS, Danramil, Lurah, dan warga sekitar, Jumat, 2 Oktober 2026.

Saat kegiatan, Sari terlihat di pojokan oleh statement para warga yang mendukung H Isam. Pihak Sari ditahan untuk memberikan komentar. Halal bihalal berubah seperti mediasi kembali, yang tidak mendapatkan kata sepakat. Ditengah perbincangan bahkan ada beberapa warga meneriakan kata USIR yang ditujukan jelas kepada Sari.

Tendensius dan provokatif terjadi, sehingga Camat setempat mengambil alih dan mengakhiri kegiatan tersebut tanpa ada penyelesaian yang jelas. Sari maupun H Isam sama-sama pergi dari lokasi tersebut tanpa ada jabatan tangan maupun ucapan maaf sedikitpun. (C-AS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *