CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Harati), Deny Hidayat melaporkan oknum kepala desa (Kades) yang menggunakan ijazah paket B (SMP) dari lembaganya ke Polres Kotawaringin Timur dalam pemilihan kades (pilkades) beberapa waktu lalu.
“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Kotim untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Deny Hidayat saat dijumpai di kantornya, Rabu, 22 Mei 2024 lalu.
Deny mengatakan oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yakni Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263.
“Berdasarkan hasil kroscek, kami dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk kami dari PKBM Harati,” Tegasnya.
Deny juga mengungkap dari hasil cek fisik Ijazah yang digunakan terlapor terbukti palsu karena nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai murid atau pun alumni dari PKBM Harati.
“Selain itu Nomor Induk Siswa Nasional (NSIN) yang tercantum bukan atas nama terlapor tapi atas nama murid kami Nadia Vega. Bahkan stempel dan tanda tangan Ijazah bukan tanda tangan saya dan bukan stempel lembaga kami,” ungkap Deny.
Atas kejadian ini Deny mengaku telah dirugikan baik secara materil dan moril karena menyangkut nama baik dan citra lembaga.(C20)