CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melanjutkan program penegasan batas desa. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memastikan ketertiban administrasi wilayah desa dan meminimalisir potensi sengketa antar desa di masa mendatang.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu, 9 Oktober 2024 menyampaikan bahwa proses penegasan batas desa ini sedang berlangsung di beberapa kecamatan. Adapun dua kecamatan yang sudah mencapai tahap lanjut adalah Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara. Kedua kecamatan tersebut kini tengah menjalani konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menurut Raihansyah, penegasan batas desa merupakan hal yang sangat penting bagi setiap desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa di Kotim memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas wilayah secara jelas dan terperinci. “Kami berusaha agar proses penegasan batas desa ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menggunakan data geospasial yang akurat,” ujarnya.
Raihansyah juga menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi desa-desa yang ada di Kotim. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai batas wilayah, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau sengketa yang bisa merugikan pihak desa.
Saat ini, DPMD Kotim memprioritaskan penyelesaian batas desa yang tidak memiliki masalah konflik perbatasan. Hal ini dilakukan agar proses penegasan batas desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif. “Kami fokus pada desa-desa yang batas wilayahnya tidak bermasalah terlebih dahulu, agar ada progres yang terlihat sepanjang tahun 2024,” tambahnya.
Strategi ini sengaja diterapkan untuk memastikan ada perkembangan yang signifikan dalam upaya penegasan batas desa. Jika terlalu fokus pada desa-desa yang menghadapi banyak masalah perbatasan, proses ini dikhawatirkan akan terhambat, dan tidak ada kemajuan yang dapat dilaporkan kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan selesainya penegasan batas desa, seluruh desa di Kotim akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai wilayah masing-masing. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa antar desa yang mungkin muncul di masa depan.
Dengan adanya penegasan batas ini, diharapkan pula desa-desa di Kotim dapat lebih tertib dalam menjalankan pemerintahan. Kepastian hukum yang tercipta diharapkan dapat memperlancar administrasi wilayah dan memberikan dasar yang lebih kuat untuk pengelolaan tata kelola desa yang lebih baik di Kotim.
Program penegasan batas desa ini juga diharapkan dapat mendorong desa-desa untuk memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan sumber daya yang ada, agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih efisien dan optimal. (C4)