Pemkab Kotim Harus Tegakkan Perda Penanganan Gepeng

Ketua Bampeperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.
Ketua Bampeperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, Pemkab Kotim harus menegakkan penerapan Peraturan Daerah tentang penanganan gelandangan dan pengemis.

“Bahwa, (Perda) itu tinggal menerapkan saja. Baik yang menerima maupun yang memberi (uang). Dan itu sudah tertera di dalam Perda No. 3 Tahun 2008,” katanya, Selasa, 28 Maret 2023.

Karenanya ia menekankan, Pemkab Kotim harus terus melaksanakan penertiban umum (tibum) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kotim.

“Kalau kita sudah menerbitkan Perda tersebut,” imbuh Handoyo.

Sebelumnya, Dinsos Kotim dan Satpol PP Kotim telah melakukan penertiban umum untuk menjaring para gelandangan dan pengemis (Gepeng) seperti pengamen, anak jalanan maupun badut.

Nampaknya, pada awal bulan Ramadan para gepeng mulai tersebar di sejumlah persimpangan lampu merah yang ada jantung Kota Sampit.

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang penanganan gepeng, juga telah diatur bagaimana mekanisme sanksi tegasnya.

“Dengan ditegakkannya perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit,” beber Handoyo.

Sebab, jika Perda itu tidak ditegakkan, dikhawatirkan keberadaan para gepeng di Sampit akan sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, tidak hanya di warung-warung makan saja. Saat ini, para gepeng sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu merah yang ada di Kota Sampit. (C10)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id