CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta seluruh pengelola TK/PAUD di desa untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna mempercepat penerbitan izin operasional.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa PBG dan SLF sangat penting sebagai dasar hukum operasional dalam mendukung program “Satu Desa Satu TK/PAUD.”
“Kami berharap semua pihak terkait dapat mempercepat proses pengurusan PBG dan SLF, sehingga TK/PAUD bisa segera beroperasi dengan legalitas yang lengkap,” ujar Rihel, belum lama tadi.
Pihaknya sudah memberikan informasi terkait prosedur pengurusan PBG dan SLF bagi bangunan TK/PAUD di desa. Dalam hal ini, DCKTRP Kotim berkolaborasi dengan beberapa perangkat daerah untuk memperjelas langkah-langkah yang diperlukan guna memperoleh izin operasional yang sah.
Rihel menjelaskan bahwa PBG dan SLF adalah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB), dan kini prosesnya dilakukan secara online. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan, sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut layak digunakan sesuai fungsinya.
“PBG dan SLF bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan. Selain itu, mendapatkan PBG dan SLF dapat meningkatkan nilai properti dan melindungi pemilik dari konsekuensi hukum,” tambah Rihel.
Dengan adanya sertifikasi ini, bangunan TK/PAUD akan dipastikan aman dan layak untuk digunakan, yang berarti anak-anak bisa belajar dalam lingkungan yang aman. Kehadiran TK/PAUD di setiap desa juga merupakan salah satu upaya Pemkab Kotim untuk menanggulangi stunting.
Proses pengurusan PBG dan SLF memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk dokumen tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang (KPPR), dan pernyataan pengelolaan lingkungan. Semua dokumen tersebut harus diproses melalui aplikasi Sicantik.
Aparatur desa juga diminta untuk membantu pengelola TK/PAUD dalam melengkapi dokumen dan proses administrasi. Penggunaan dana desa (APBDes) juga harus dipertanggungjawabkan secara bijak sesuai aturan yang berlaku, terutama karena tidak ada retribusi bagi bangunan milik pemerintah.
“Namun, untuk bangunan milik swasta atau yayasan non-pemerintah, retribusi akan dikenakan,” tutup Rihel, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengeluaran biaya terkait proses PBG dan SLF.