CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Susiawati mengatakan, pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas PTM terbatas pada satuan pendidikan sewaktu-waktu bisa dilakukan. Apabila ada warga lingkungan sekolah yang terkonfirmasi Covid-19.
“Hal ini berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19, maka pembelajaran dilakukan secara jarak jauh,” kata Susiawati, Kamis, 3 Maret 2022.
Menurutnya, PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh tersebut dimonitoring oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan, sehingga pelaksanaannya dipastikan benar-benar aman.
“Bahkan kami juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PTM pada saat Level 3 seperti Kotim sekarang ini, surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 17 Februari 2022 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi wilayah ini,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan, agar pihak sekolah tetap memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan pencegahan Covid-19. Agar PTM bisa terus dilaksanakan.
“Karena kalau pihak sekolah lalai, maka pihak sekolah juga nanti yang rugi kalau PTM nya diberhentikan dan harus PJJ,” ujarnya. (C1)