Napi Lapas Sampit Polisikan Oknum Pegawai atas Dugaan Penipuan

.jpg
.jpg

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berinisial S melaporkan seorang oknum pegawai lapas ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penipuan yang terjadi pada 16 November 2024.

Dalam laporannya, S menuding oknum pegawai berinisial MFI menjanjikan bantuan untuk meringankan vonis hukuman yang diterimanya. Oknum tersebut mengaku memiliki koneksi dengan pengadilan dan berjanji dapat memindahkan S dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak.

Kuasa hukum S, Fredy Frans, yang didampingi timnya, Adi Wirawan, mengungkapkan bahwa MFI telah menerima uang sebesar Rp 525 juta dari S terkait janji tersebut.

“Setelah menerima uang, klien kami dan terlapor sepakat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi. Terlapor selalu mengelak ketika ditanyai hingga akhirnya klien kami merasa keberatan,” kata Fredy saat ditemui awak media, Sabtu (4/1).

Fredy menambahkan, puncak persoalan terjadi pada Oktober 2024, saat S dan MFI terlibat cekcok. Meski sempat dimediasi oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sampit, masalah tersebut tidak kunjung selesai.

“Beberapa hari setelah mediasi, klien kami mendapat informasi bahwa oknum MFI justru mencoba memindahkan S ke Lapas Palangka Raya dengan meminta bantuan Kalapas dan KPLP,” ungkap Fredy.

Merasa dirugikan, S akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Kotim atas dugaan penipuan.

Fredy juga menyebut bahwa setelah laporan tersebut masuk, MFI diduga menyebarkan informasi hoaks dengan menuding S sebagai bandar narkoba yang harus segera dipindahkan dari Lapas Sampit.

“Bahkan, oknum tersebut mengarang cerita bahwa klien kami mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ini fitnah yang sangat merugikan klien kami,” pungkas Fredy. (C20)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *