CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Susiawati mengatakan, sekolah yang boleh melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, minimal sudah vaksinasi sudah 40 persen dosis kedua bagi warga sekolah.
“Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 bagi lansia harus paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten. Karena hal ini juga mempengaruhi tingkat risiko penyebaran Covid-19,” kata Selasa, 22 Maret 2022.
PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai kalender pendidikan. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
“Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, maka terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya.
PTM terbatas atau PJJ sendiri tambahnya, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas bisa dihentikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga sekolah yang terdampak Covid-19. (C1)