KPU Kotim Jelaskan Syarat ASN-TNI-POLRI Maju Pilkada 2024

KPU Kotawaringin Timur gelar media gathering sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati, Rabu, 17 Juli 2024.
KPU Kotawaringin Timur gelar media gathering sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati, Rabu, 17 Juli 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – KPU Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan ASN, TNI, POLRI, DPR, BUMN, BUMD bisa maju menjadi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 dengan persyaratan yang harus dienuhi.

“Berkenaan dengan ASN, TNI, POLRI, DPR, BUMN, BUMD memang punya syarat salah satunya punya kewajiban mundur dari kesatuannya,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Jumat, 19 Juli 2024.

Surat pengunduran diri dari kesatuan menjadi salah satu dokumen syarat pencalonan yang harus disampaikan saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Namun ketika surat pengunduran diri belum ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, yang bersangkutan juga bisa minta surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang berproses.

“Ada tanda terima atau hal lainnya dan proses ini juga akan dikawal bawaslu nanti saat seleksi administrasi jika dirasa meragukan kita akan melakukan verifikasi faktual ke lembaga yang mengeluarkannya,” ujarnya.

Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 14 huruf r PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa ASN, TNI, POLRI, DPR, BUMN, BUMD harus mundur dari kesatuan masing-masing.

“Kalau kaitannya dengan KPU, tahunya saat mendaftarkan diri dilengkapi dokumen laporan pencalonan dari pejabat kepegawaiannya termasuk keputusan pemberhentian sebagai ASN. Ketika masih berproses kita meminta surat lain dan ada tanda terima dan dalam proses,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *