Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Sekolah tak Boleh Libur

Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Disdik Kotim Suparmadi saat memantau pembelajaran tatap muka terbatas di sebuah SMP, beberapa waktu lalu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur melalui dinas kesehatan setempat mengimbau sekolah agar tidak mengadakan libur khusus menjelang natal dan tahun baru ini. Meskipun pembagian rapor sekolah akan dilakukan Januari 2022.

Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi. Semua sekolah diharapkan patuh terhadap aturan tersebut.

“Bahkan kami juga melakukan pembatasan pada acara yang sifatnya menghadirkan keramaian,” tegas Umar, Rabu, 1 Desember 2021.

Aturan Ini tak hanya berlalu pada lembaga pendidikan. Namun juga instansi organisasi kemasyarakatan, maupun yang lainnya. Demikian halnya dengan acara seperti resepsi pernikahan, seni budaya, dan olahraga berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bahkan pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

“Apabila masyarakat harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Selain itu juga harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat lainnya. Dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat keluar-masuk daerah.

“Ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19,” ujarnya. Jika selama pembatasan ini ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, sampai dengan ketentuannya. (C1)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *