Isu Jual Beli Kursi di Sekolah, Begini Tanggapan Kadisdik Kotim

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur enanggapi isu jual beli kursi di sekolah yang diduga berada di Sampit.

“Isu pungutan kursi dan meja itu kami belum menemukan dimana. Tetapi kami sudanh keluarkan edaran tidak boleh (ada pungutan). Saya juga dikirim videonya dan sudah menelusuri sampai sekarang di Baamang atau Ketapang tidak ada,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menegaskan, pihaknya melarang pungutan dalam bentuk apapun dalam sekolah. Hal itu sudah ditekankan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotim No. 421.5/1356/SET/II1/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.

Adapun terkait isu jual beli kursi di sekolah tersebut dirinya menegaskan bahwa bangku untuk sekolah negeri sudah teranggarkan pada APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan APBN.

“Kalau swasta kami tidak tahu kalau negeri dilarang, itu anggaran dari pemerintah melalui APBN dan APBD,” ujarnya.

Jika pun ada jual beli kursi sekolah, ia meminta masyarakat langsung melaporkan kepada Disdik Kotim untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah melarang, kalau ada silahkan laporkan ke kami. Sudah 34 sekolah SD kami tanya tidak ada buktinya seperti rincian uang bangku itu tidak ada. Seharusnya langsung lapor ke kami,” tandasnya. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *