CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman menyampaikan delapan Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, terdiri dari tiga Raperda usulan eksekutif dan lima Raperda inisiatif DPRD.
“Ada tiga Rancangan Perda yang berasal dari usulan eksekutif. Di antaranya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari Bapenda. Kemudian Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Seruyan, usulan dari DPMPTSP. Terakhir Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan. Itu usulan dari DLHK,” kata Arahman, Jumat, 25 November 2022.
Sedangkan dari pihak legislatif atau DPRD Seruyan, ada lima Rancangan Perda yakni, pertama Raperda tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan. Kedua, Raperda tentang TJSLP. Ketiga, Raperda tentang pengendalian, pengawasan peredaran minuman beralkohol, tradisional dan pelayanan minuman oplosan.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, dan yang terakhir perubahan atas peraturan daerah Kabupaten nomor 4 tahun 2010 tentang kesejahteraan sosial.
“ Jadi keseluruhan Rancangan Perda yang ditetapkan ada dalam Propemperda Kabupaten Seruyan 2023 itu. Ada delapan rancangan Perda,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menambahkan, memang untuk tahun 2023 Raperda yang di usulkan dan dibahas lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
“Tahun depan lebih sedikit ketimbang tahun sebelumnya. Pasalnya, dari hasil penetapan hanya ada delapan Raperda yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, sedangkan tahun ini 24 Raperda, “ tuturnya.
Menurutnya dari Raperda yang sudah diusulkan tersebut, tentunya semua penting untuk dibahas. Sehingga nantinya juga menjadi produk hukum yang sah. (C5)