CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Mariani, menjelaskan, “Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, tetapi kami ingin mencari solusi bersama. Oleh karena itu, kami memanggil dinas terkait dan kepala sekolah untuk mengonfirmasi kebenaran isu ini.”
Mariani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pungli yang diduga terkait dengan biaya meja kursi dan program Jumat Berkah di sekolah. Isu ini juga telah menjadi topik hangat di media sosial.
Sebagai wakil rakyat, Komisi III merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mencari solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan DPRD di seluruh Indonesia untuk lebih mengawasi mitra-mitra mereka, termasuk dinas pendidikan.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kotim mengeluarkan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah dan dinas terkait:
- Evaluasi dan Monitoring Dana BOSP: Perlunya evaluasi dan monitoring dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di semua satuan pendidikan di Kotim.
- Optimalisasi Komite Sekolah: Mendorong optimalisasi peran komite sekolah dan meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
- Pemetaan Sumber Daya Manusia: Meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia di tingkat pengawas pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan.
- Larangan Penjualan Buku dan LKS: Melarang semua satuan pendidikan di Kotim untuk menjual buku paket dan lembar kerja siswa (LKS).
- Larangan Jual Beli Meja Kursi: Melarang satuan pendidikan di Kotim melakukan jual beli meja dan kursi sekolah.
Rekomendasi ini akan dituangkan dalam surat edaran yang harus disampaikan oleh dinas terkait ke seluruh satuan pendidikan untuk memastikan semua sekolah mematuhi aturan tersebut.
“Kami berharap imbauan ini dapat mencegah pungutan liar di sekolah di masa depan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” tambah Mariani.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan bahwa sebelum RDP, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait isu-isu yang beredar. Ia menjelaskan bahwa isu jual beli meja kursi sebenarnya berdasarkan inisiatif wali murid untuk memperbaiki mobiler rusak, dan tidak diperbolehkan meskipun wali murid memberikan uang.
Tentang program Jumat Berkah, Irfansyah menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan murid, bukan untuk kepentingan guru. Namun, sesuai kesepakatan dalam RDP, program Jumat Berkah akan dihentikan.
Irfansyah juga menyatakan setuju dengan rekomendasi DPRD Kotim, terutama terkait dengan optimalisasi komite sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.