Disdik Kotim Perketat Pengawasan PPDB, Jangan Ada Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur memperketat pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

“Disdik, inspektorat dan korwil kecamatan melakukan pengawasan ketat PPDB tahun ini. Jika masyarakat menemui permasalah silahkan adukan,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu, 15 Juni 2024.

Pengawasan tersebut terutama masalah pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. Bahkan inspektorat membuat spanduk di satuan pendidikan untuk memperingatkan agar insan pendidikan terbebas dari pungutan.

“Inspektorat juga turun mengawasi Pakta integritas sekolah-sekolah, kami juga monitoring. Kalau ada pengaduan silakan sekolah terindikasi pungli silahkan,” ujarnya.

Selain itu, telah terbit Surat Edaran (SE) KPK No. 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi PPDB. Secara umum, SE tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.

PPDB harus didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa. Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.

“Peraturan tersebut tidak hanya saat proses pendaftaran, tetapi juga mengingatkan pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang. Di waktu ini hadiah yang diberikan juga termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujarnya.

Jika terbukti ada pihak yang melakukan pungli PPDB, pihaknya akan menindak tegas. Hukuman akan dijatuhkan tergantung berat pelanggarannya.

Jika pelanggaran tergolong berat Disdik Kotim tak segan mencopot pihak yang terlibat dari jabatan guru atau kepala sekolah. Jika pelanggaran termasuk tindak pidana maka ia serahkan kepada penegak hukum.

“Pelanggaran kategori berat itu misalnya sudah ada perencanaan menerima uang dari hasil PPDB. Kalau orang mau menyumbang untuk kemajuan silakan untuk fasilitas sekolah titapi tidak boleh dipaksa,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *