CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur belum pulih. Fraksi Demokrat DPRD Kotim meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung agar ditunda.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak meminta Ranperda ini ditolak. Melainkan, agar ditunda terlebih dahulu pengesahannya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Kamis 31 Agustus 2023.
Pasalnya, Fraksi Demokrat DPRD Kotim saat ini melihat bahwa kondisi APBD 2023 Kotim sedang tidak baik-baik saja.
Seperti yang diketahui, APBD sudah diproyeksikan sebesar Rp 2,2 T. Tetapi, menurut Gaol dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai harapan.
“Artinya sangat banyak pekerjaan-pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penyerapan anggarannya sangat kecil. Padahal saat ini, sudah melewati semester 2 tahun anggaran,” terangnya.
Setelah ditelusuri secara mendalam, cash in/out keuangan daerah Kotim tidak seimbang antara arus kas dengan belanjanya. Saat OPD Kotim sudah hendak belanja keperluan daerah, kondisi kas kosong.
Gaol berpandangan bahwa Pemkab Kotim menetapkan asumsi pendapatan daerah yang tinggi, tapi sumbernya kecil. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim ditetapkan sekitar Rp 411 miliar.
Ternyata, sudah melewati semester 2 tahun anggaran ini, belum menyentuh angka sekitar Rp 200 miliar atau hanya 49 persen saja.
“Kalau tidak masuk uang itu apa yang mau dibelanjakan. Sehingga melihat kondisi ini, kami ingin konsisten terhadap pendapat kami. Kami mendorong Pemkab Kotim untuk memulihkan kembali APBD terlebih dahulu,” ucap Gaol.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti nilai proyeksi APBD Kotim 2024 lebih rendah daripada APBD 2023, yakni sekitar Rp 1,7 T.
“Oleh karena itu, kami Fraksi Demokrat DPRD Kotim baru akan menyikapi lebih lanjut terhadap Ranperda ini nanti pada pengesahan APBD murni 2024 November 2023 mendatang. Ketika muncul besaran angkanya berapa. Karena yang saat ini APBD kita saja belum beres, ” demikian Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)