Penolakan APBDP Kotim, Rimbun Pastikan Gaji dan TPP Pegawai Aman

Ketua DPRD Kotim, Rimbun

CATATAN.CO.ID, Sampit – Penolakan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap APBD Perubahan 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat menimbulkan kekhawatiran terkait pembayaran gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa hak-hak pegawai tersebut akan tetap terjamin sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Rimbun, penolakan ini bukan akibat kesalahan Gubernur, melainkan karena ketatnya aturan yang mengharuskan APBD diajukan minimal tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran. Sayangnya, sejumlah kendala menyebabkan keterlambatan pengajuan APBD Perubahan Kotim.

“Kami memang mengalami kendala, terutama karena terlambatnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan rekomendasi dari partai. Alhasil, APBD Perubahan baru disepakati pada Oktober, meskipun batas pengajuan sebenarnya adalah 3 Oktober,” ujar Rimbun, Selasa, 5 November 2024.

Rimbun menjelaskan bahwa keputusan Gubernur untuk menolak evaluasi APBD adalah sesuai prosedur demi menjaga kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Permendagri. Jika dipaksakan, bisa berpotensi menjadi temuan bagi badan pemeriksa keuangan.

Lebih lanjut, Rimbun memastikan bahwa pembayaran gaji, TPP, dan honor bagi ASN, tenaga kontrak, dan PPPK akan tetap berjalan. Sesuai Permendagri Nomor 15 tentang pedoman pengelolaan keuangan untuk APBD 2025, Pemerintah Daerah akan menjamin pemenuhan semua kewajiban tersebut.

“Tidak ada masalah dengan pembayaran gaji atau TPP. Pemerintah Daerah akan membayar sesuai kemampuan anggaran yang ada. Belanja tidak langsung seperti gaji dan TPP ASN serta tenaga kontrak akan tetap terakomodir,” jelas Rimbun.

Namun, Rimbun mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan fisik dalam APBD Perubahan 2024 tidak akan terlaksana. Untuk memastikan kelancaran operasional hingga akhir tahun, anggaran dari APBD Murni 2024 akan dialokasikan ulang melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Rimbun juga menekankan bahwa meskipun ada penolakan terhadap APBD Perubahan, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap Pemkab Kotim. Namun, kegiatan fisik yang direncanakan memang harus ditunda mengingat keterbatasan anggaran.

“Tidak ada sanksi. Hanya saja, beberapa kegiatan fisik tidak bisa terlaksana. Namun, ini hanya sedikit karena keterbatasan keuangan kita,” pungkas Rimbun. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *