Ketua DPRD Kotim Jelaskan Alasan Penolakan APBD Perubahan 2024 oleh Gubernur Kalteng

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun pasca RDP Terkait Masalah Izin Minimarket Kamis 9 Maret 2023
Ketua DPRD Kotim Rimbun

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, membeberkan penyebab di balik penolakan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. Rimbun menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan bukan disebabkan oleh kesalahan Gubernur.

Menurut Rimbun, penolakan tersebut terjadi karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengharuskan APBD Perubahan diserahkan paling lambat tiga bulan sebelum penutupan tahun anggaran. Namun, APBD Perubahan Kotim diajukan terlambat, terutama karena pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan keterlambatan rekomendasi dari partai.

“Keterlambatan ini memang terjadi di pihak kami, terutama di DPRD. AKD dan rekomendasi partai terlambat, sehingga persetujuan APBD baru dicapai pada 23 Oktober. Sementara itu, seharusnya APBD diserahkan paling lambat 3 Oktober,” kata Rimbun pada Selasa, 5 November 2024.

Rimbun menjelaskan bahwa memaksa Gubernur untuk menilai APBD-P yang terlambat dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan, karena melanggar Undang-Undang dan Permendagri. Oleh karena itu, ia memahami keputusan Gubernur untuk menolak APBD Perubahan 2024.

Selain itu, Rimbun mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tentang pengelolaan keuangan, Pemerintah Daerah masih dapat memenuhi pembayaran gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk tahun anggaran 2024. Namun, belanja langsung yang mencakup kegiatan fisik akan ditunda hingga tahun berikutnya.

Untuk menjaga kelancaran operasional hingga akhir tahun, anggaran yang tercantum dalam APBD Murni 2024 akan dialihkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini memungkinkan pembayaran gaji dan kebutuhan operasional lainnya tetap berjalan lancar.

Meski demikian, penolakan ini menyebabkan beberapa kegiatan fisik yang telah direncanakan harus ditunda. “Tidak ada sanksi terkait penolakan ini. Hanya saja, sejumlah kegiatan fisik dalam APBD Perubahan harus ditunda, dan jumlahnya pun tidak banyak mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas,” pungkas Rimbun. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *