Tubuh Tahanan Kota Pembangunan Jalan di Seruyan Dipasang Alat ini

Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan saat memasangkan alat Detection Kit Kepada tersangka setelah berstatus tahanan kota
Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan saat memasangkan alat Detection Kit Kepada tersangka setelah berstatus tahanan kota

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan pengembangan terhadap penyelidikan proyek Pembangunan jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu Tahun Anggaran 2017.

Kontraktor pelaksana proyek jalan tembus kecamatan tepatnya  antara Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau,  berinisial S telah  ditetapkan tersangka, saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias, mengatakan, kasus tersebut berawal pada tahun 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang menuju Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp986 juta.

Selanjutnya, S sebagai kontraktor pelaksana menggunakan perusahaan CV Adie Jaya Pratama milik H untuk mengerjakan proyek tersebut.

Awal pekerjaan, uang muka proyek dicairkan sebesar 30 persen dari besaran nilai kontrak atau sebesar Rp295.800.000 pada 21 Juni 2017.

“Dalam pelaksanaan di lapangan H selaku Direktur CV Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut dikarenakan CV Adie Jaya Pratama dipinjam namanya oleh S yang melaksanakannya bersama AS, “ ungkap Karyadi, Kamis, 25 Januari 2024

Dijelaskan, kegiatan pembangunan jalan diwilayah Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau tahun 2017 dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak, tertanggal 15 Desember 2017.

“Alasan pemberhentian karena keadaan kahar (banjir). Dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima,” katanya.

Karyadi menambahkan, bahwa pada 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp200.800.000 yang diserahkan kepada pihak Kejari Seruyan.

“Sejak Selasa, 23 Januari 2023, S berstatus tahanan kota, karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Selain menjalani tahanan kota, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tersangka, penyidik Kejari Seruyan juga memasang alat detection kit di tubuh S.

Dijelaskan, detection kit adalah bagian dari upaya kejaksaan sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk memaksimalkan pengawasan penahanan.

Karyadi menambahkan, meskipun bersangkutan telah melakukan pemulihan kerugian negara, namun  sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 4 dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *