CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Sejumlah pondok warga di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata dengan tanah.
Bangunan pondok yang terbuat dari kayu tersebut dirobohkan secara paksa oleh puluhan petugas keamanan (security) dari perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) PT Katingan Indah Utama (KIU). Aksi ini disaksikan langsung oleh beberapa anggota polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng.
Atas kejadian ini, pemilik pondok mengalami kerugian dan melaporkan Manajer Humas PT KIU ke Polda Kalteng.
Menurut salah satu pemilik pondok, Budi S., ia bersama warga lainnya mendirikan pondok untuk menjaga tanah mereka yang telah dikuasai oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun.
“Perusahaan PT KIU, khususnya di Desa Satiung, hingga saat ini belum memiliki perizinan yang sah. Mereka membuka lahan dan menanami kelapa sawit di tanah kami tanpa ada ganti rugi. Kami memiliki surat segel tanah,” ujar Budi setelah mengantarkan laporan ke Polda Kalteng, Senin, 7 Oktober 2024.
Budi berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan ini telah merusak bangunan milik masyarakat secara brutal. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum, padahal izin operasionalnya belum ada,” tandasnya.
Budi menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka dan tidak pernah diserahkan kepada pihak perusahaan maupun koperasi.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan konflik antara perusahaan dan warga Desa Satiung.
Manajer Humas PT KIU memerintahkan ratusan petugas keamanan untuk merobohkan pondok-pondok masyarakat yang diklaim sebagai milik perusahaan berdasarkan berita acara mediasi beberapa minggu lalu di Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim).
Padahal, menurut informasi yang diterima, Pemda Kotim tidak pernah memerintahkan perusahaan untuk membongkar pondok masyarakat.
Dalam video tersebut, warga berusaha mempertahankan pondok mereka dengan sedikit perlawanan. Namun, karena jumlah mereka kalah banyak, akhirnya warga memilih untuk mengalah dan membiarkan ratusan petugas keamanan merobohkan pondok mereka. Mengalah bukan berarti tidak berani, tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Di dalam video, Manajer Humas PT KIU, Hendri, terdengar dengan lantang memerintahkan ratusan petugas keamanan untuk merobohkan pondok masyarakat. “Saya yang bertanggung jawab, ayo robohkan semua,” kata Hendri dalam video yang beredar tersebut. (C12)