CATATAN.CO.ID, Sampit – Lapas Kelas IIB Sampit menggelar razia besar-besaran di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam, 12 November 2024, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang. Razia ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Tamrin Simamora, dan dilaksanakan dengan arahan langsung dari Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan Lapas Sampit bebas dari halinar (barang terlarang) guna menjaga keamanan,” ujar Meldy, Rabu, 13 November 2024.
Dalam razia yang dimulai pukul 19.10 WIB, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk enam unit handphone, tiga stop kontak rakitan, lima charger, dua earphone, dan dua senjata tajam. Semua barang sitaan ini segera didata dan akan dimusnahkan untuk mencegah gangguan keamanan di Lapas Sampit.
Hasil razia ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono.
Razia ini merupakan langkah Lapas Sampit dalam meningkatkan keamanan dan mendeteksi dini potensi gangguan di dalam lapas. “Kami akan terus melakukan razia secara rutin demi menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang terkendali bagi WBP serta petugas,” tambah Meldy.
Lapas Sampit berkomitmen mewujudkan zona integritas yang bebas korupsi, birokrasi, dan halinar, menjadikan razia ini sebagai bagian penting dari upaya tersebut. (C4)