CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi pada 11 September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, tersangka berinisial JL (37), yang merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Telawang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang berinisial PN, seorang pengusaha mobil rental di Jalan Poros Wenggametropolitan, Kecamatan Baamang,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan, modus operandi tersangka bermula ketika JL menyewa mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi KH 1623 LC milik PN. Kesepakatan penyewaan dilakukan melalui komunikasi telepon.
Tersangka menyewa mobil tersebut selama satu hari dengan tarif Rp 350 ribu. Dia membayar Rp 150 ribu melalui transfer, sementara sisanya dijadwalkan dibayar saat pengambilan mobil pada 2 September 2024.
Namun, pelaku kembali memperpanjang masa sewa hingga 11 September 2024, dengan rencana pembayaran melalui transfer. Sayangnya, sejak tanggal tersebut, pelaku tidak pernah melakukan pembayaran, dan mobil belum kunjung dikembalikan.
Korban berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.
“Alhamdulillah, setelah penyelidikan selama beberapa minggu, kami berhasil menangkap pelaku JL (37) di tempat persembunyiannya di Gang Darian, Jalan Christopel Mihing,” ungkap Kasat Reskrim.
Yudi menambahkan bahwa kasus ini masih dikembangkan karena diduga kuat ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (C20)