CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tengah berupaya mengatasi kekurangan pegawai dengan mengoptimalkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa pada tahap awal tahun ini, Pemkab Kotim menerima alokasi 774 formasi PPPK dan berharap ada tambahan formasi pada tahap selanjutnya.
“PPPK akan terus kita lanjutkan. Kami sudah menerima 774 formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahap pertama, dan kami berharap akan ada penambahan pada tahap kedua, untuk memenuhi kebutuhan pegawai secara bertahap,” ujar Sanggul, Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, pengisian formasi PPPK sangat penting untuk mengisi posisi kosong di berbagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim. Meskipun ada perbedaan dalam hal jabatan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak gaji dan fasilitas yang diterima tetap sama.
Pemkab Kotim sebelumnya juga mengajukan formasi tambahan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun pemerintah pusat hanya memberikan alokasi 255 formasi, jumlah yang dirasa belum mencukupi mengingat tingginya angka pensiun pegawai setiap tahunnya, yang menyebabkan kekosongan di berbagai posisi penting, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Perbandingan antara jumlah pensiun setiap tahun dengan penerimaan PNS memang tidak seimbang. Banyak posisi di SOPD yang kosong, jadi kami menutupi kekurangan ini dengan tenaga PPPK,” kata Sanggul.
Pemkab Kotim sebelumnya juga mengajukan ribuan formasi untuk tenaga tambahan di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, keterbatasan formasi CPNS yang diberikan pemerintah pusat mendorong Pemkab Kotim untuk mengandalkan PPPK sebagai solusi sementara.
Dengan meningkatnya kebutuhan pegawai di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkab Kotim berharap agar program PPPK terus berlanjut. Kebijakan ini juga menjadi antisipasi jika tenaga kontrak tidak lagi diperbolehkan dalam jangka panjang.
“Kebijakan pemerintah mengangkat PPPK masih menjadi opsi utama untuk menutupi kekurangan pegawai. Jika nantinya tenaga kontrak tidak lagi diizinkan, posisi tersebut akan diisi melalui rekrutmen PPPK,” tambah Sanggul.
Pemkab Kotim berharap melalui pengangkatan PPPK secara bertahap, kekurangan pegawai dapat diatasi, meski tetap menginginkan peningkatan alokasi formasi CPNS di masa depan untuk memenuhi kebutuhan daerah secara menyeluruh. (C4)