Pemkab Kotim Diminta Mendata Perusahaan Enggan Bantu Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Rombongan DPRD Kotim saat meninjau kerusakan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Sampit, Senin, 25 Juli 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit  – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten mendata perusahaan yang berkontribusi dan tidak berkontribusi dalam perbaikan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, sangat disayangkan jika sampai ada perusahaan yang tidak bersedia membantu. Menyikapi itu, pemerintah daerah juga harus tegas.

“Sampaikan ke Komisi IV data perusahaan yang tidak berkontribusi. Kita di daerah juga ada kaitannya dengan operasional dan perizinan mereka,” tegas kata Kurniawan di Sampit, Sabtu, 30 Juli 2022.

Jalan lingkar selatan merupakan jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur sudah mengusulkan perbaikan jalan tersebut, namun belum disetujui.

Saat ini kondisinya rusak parah sehingga menjadi dalih angkutan berat seperti truk beralih melintasi jalan dalam kota Sampit. Ini dinilai justru berisiko karena rawan terjadi kecelakaan dan jalan dalam kota menjadi cepat rusak.

Senin (25/7) lalu Komisi IV turut serta bersama unsur pimpinan DPRD, Bupati Halikinnor dan jajarannya meninjau kondisi jalan lingkar selatan. Sehari kemudian, digelar rapat gabungan dengan mengundang perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, angkutan darat dan lainnya membahas penanganan kerusakan jalan itu.

Kerusakan jalan yang harus segera ditangani sekitar 1.825 meter. Penanganannya membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar. Pemerintah daerah memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk memutuskan berkontribusi terhadap perbaikan itu atau tidak.

“Kalau semangat kebersamaan, seharusnya biaya Rp4,7 miliar itu tidak berat bagi perusahaan jika memang ada kepedulian untuk membantu,” ujar Kurniawan.

Kurniawan sependapat bahwa sumbangan dari perusahaan harus berupa material seperti agregat B untuk perbaikan jalan tersebut, bukan uang. Selanjutnya pemerintah daerah menyiapkan alat berat dan operasionalnya.

“Hati-hati kalau menerima dalam bentuk uang karena rawan menimbulkan masalah jika tidak ada regulasinya,” timpal Kurniawan.

DPRD mendukung pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mau ikut berkontribusi memperbaiki kerusakan jalan lingkar selatan tersebut. Perusahaan harus jelas kontribusinya, apalagi ini untuk kenyamanan angkutan perusahaan juga dan supaya jalan dalam kota tidak rusak. (C2)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten mendata perusahaan yang berkontribusi dan tidak berkontribusi dalam perbaikan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id