Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat Tidak Selesai, 4 Orang Jadi Tersangka

IMG 20241129 210402
Tersangka YB, BD, dan DA saat berada di Kantor Kejari Kapuas

CATATAN.CO.ID, Sampit – Perencanaan pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat dengan konstruksi 2 lantai pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp 441.937.843, 100 persen tidak selesai atau tidak rampung.

Kejari Kapuas, Lutchas Rohman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, awalnya pembangunan tersebut direncanakan pada tahun 2019 dengan perencana nya adalah Elendie. Namun karena ada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, pembangunan pun tertunda.

”Awalnya dianggarkan senilai Rp 477.600.000. Namun karena ada pandemi, anggarannya pun di fokuskan untuk penanganan Covid-19,” sebut Kasi Intel Kejari Kapuas, Jumat, 29 November 2024.

Dua tahun berselang, tepatnya pada akhir September 2021, ID yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YB selaku Wakil Direktur CV. Wijaya Gemilang menandatangani surat perjanjian kontrak pembangunan kantor tersebut dengan nilai Rp 441.937.843. Batas pengerjaan hingga 28 Desember 2024.

Sebelum batas yang ditentukan, YB menyatakan pembangunan telah rampung. Tanggal 20 Desember 2021 pun dilakukan serah terima hasil pekerjaan. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada satu persen pun terealisasi.

”BD itu diminta tolong oleh DA untuk menggambar rancangan pembangunan tanpa sepengetahuan Elendie. DA menjanjikan posisi Konsultan Pengawas kepada BD sebagai upah telah membuat RAB dan HPS,” jelasnya.

Kini para tersangka terancam dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dipotong pajak oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 396.137.011 karena bangunan tersebut dianggap gagal konstruksi. Saksi yang kami minta keterangannya berjumlah 16 orang,” tutup Kasi Intel. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *