Oknum Kades Sumber Makmur Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum pelapor, Prasatrio Utomo.
Kuasa Hukum pelapor, Prasatrio Utomo.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Dik Dik Gunadi, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Dik Dik dituding menuduh mantan Kades setempat, Ngadenan, menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) fiktif dan menjual lahan masyarakat untuk memperkaya diri.

“Tudingan Dik Dik itu tidak benar dan tidak berdasar,” kata salah satu kuasa hukum Ngadenan, Prasatrio Utomo, saat ditemui usai melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Senin, 30 Desember 2024.

Prasatrio menjelaskan bahwa tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Dik Dik Gunadi atas dugaan tindak pidana penghinaan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta Pasal 316, 317, dan 318 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat tudingan tersebut, Koperasi Sumber Alam di desa itu tidak melakukan pembayaran terhadap aset milik Ngadenan sejak Juni 2024 hingga saat ini, yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp277 juta.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penghinaan ini,” tegas Prasatrio.

Sementara itu, Dik Dik Gunadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait laporan terhadap dirinya ke Polda Kalteng, memberikan tanggapan tegas.

“Silakan saja, karena masalah itu memang kenyataan dan fakta di lapangan, Pak. Saya pun melaporkan masalah itu atas permintaan seluruh masyarakat, dan sekarang kasusnya sedang bergulir di PTUN Palangka Raya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait tuduhan terhadap Ngadenan.

“Kami dari pemerintahan desa memiliki berita acara rapat, video pengakuan saudara Ngadenan, dan live streaming di website desa kami yang dihadiri oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan kedua belah pihak bersikukuh pada argumen masing-masing. Pihak kepolisian diharapkan segera menyelesaikan kasus ini untuk memberikan kejelasan hukum. (C12)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *