CATATAN.CO.ID, Kasongan – Mantan pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, JS kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, Rabu, 15 Februari 2023 melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem mengatakan, selain JS pihaknya pada juga melakukan penahanan terhadap JA, salah seorang staf pada Dinas Pendidikan Katingan.
“Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017,” sebut Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem.
Menurutnya, tersangka JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017 dan tersangka JA merupakan staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, kedua Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya tim jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya terkait kasus ini JS sempat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Namum kemudian JS melakukan upaya praperadilan terhadap kasusnya dan dinyatakan menang.
Akan tetapi kemudian pihak Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan penyidikan di kasus tersebut hingga kembali menetapkan JS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (C6)