Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bappeda Kapuas Resmi Ditahan Kejari

Dua orang tersangka dugaan korupsi Bappeda Kapuas Resmi ditahan Kejari Kapuas, Selasa, 9 Juli 2024
Dua orang tersangka dugaan korupsi Bappeda Kapuas Resmi ditahan Kejari Kapuas, Selasa, 9 Juli 2024

CATATAN.CO.ID, Kuala Kapuas – Dua orang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Selasa 9 Juli 2024.

Kedua orang tersangka, yaitu Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs, Eka Budi Suprayitno (EBS) dan Direktur CV.Sentratecs, Budi Setia Wibisono (BSW).

“Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022,” kata Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya.

Dia menjelaskan, awal mula perkara terjadi pada 2022, saat dilaksanakan lelang paket tersebut berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kapuas.

Hasil lelang dimenangkan CV. Sentratecs dengan nilai kontrak sebesar Rp 838 juta. Waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan 30 Desember 2022.

Pelaksanaan proyek melibatkan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda , oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs

“Tersangka EBS diduga memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut,” terang Lucky.

Dia meyebutkan, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka II BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.

Akibat perbuatan kedua orang tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.429,27 juta lebih. Jumlah kerugian didapat dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kapuas Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 tanggal 29 Februari 2024.

Para tersangka disangkakan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb Kapuas. Alasan penahanan antara lain dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana isi Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” demikian Lucky Kosasih Wijaya. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *