CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaksanakan penggeledahan di kamar khusus Blok Wanita, Kamis sore, 29 Agustus 2024.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Mathali, yang diikuti oleh tiga petugas wanita beserta staf.
Penggeledahan ini menyasar blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita di Lapas Sampit.
“Kegiatan ini kami lakukan dengan diawali pemeriksaan badan para WBP yang berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan,” katanya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, mengatakan ada 44 orang WBP wanita yang terdiri dari 34 narapidana dan 10 orang tahanan yang ada di Lapas Sampit, dijaga oleh dua petugas pengamanan wanita.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sembilan buah charger, empat buah earphone, dua buah pisau, dua buah alat pencukur, dan satu buah paku.
“Hasil penggeledahan selanjutnya akan disita dan akan dilakukan pemusnahan sebagaimana yang telah kami lakukan beberapa kali,” tutur Meldy.
Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini merupakan bagian dari aksi deteksi dini serta implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015.
“Aturan ini tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan,” tandasnya. (C20)