Viral Dugaan Pungli dan Narkoba, Kalapas dan KPLP Lapas Sampit Dinonaktifkan

Tangkapan layar dari video viral pegawai lapas yang mengakibatkan Kalapas dan KPLP Sampit dibebastugaskan.
Tangkapan layar dari video viral pegawai lapas yang mengakibatkan Kalapas dan KPLP Sampit dibebastugaskan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) resmi dinonaktifkan setelah viral video yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) serta pengendalian narkoba di dalam Lapas Sampit.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan Nomor PSA-SA.05.02.01 pada 6 Januari 2024. Surat itu ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan penonaktifan Kalapas berinisial M dan KPLP berinisial TS diambil guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pungli dan pengendalian narkoba di Lapas Sampit. Keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat dan sementara ditempatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

Faizal, salah satu pegawai Lapas Sampit yang sebelumnya menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan, turut mengonfirmasi informasi ini. Faizal juga merupakan pegawai yang memviralkan dugaan pungli dan pengendalian narkoba di media sosial, sehingga polemik ini mencuat ke publik.

“Saya baru dapat info dari rekan-rekan pegawai bahwa Kalapas dan KPLP sudah dinonaktifkan,” kata Faizal singkat saat ditemui awak media, Senin, 6 Januari 2025.

Penonaktifan Kalapas dan KPLP ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas Lapas serta memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik. (C20)

 

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *