CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmen mereka untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim pada Kamis, 24 Oktober 2024, bertujuan memastikan integritas seluruh aparatur selama proses pemilu berlangsung.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan lurah adalah kunci utama untuk menjamin terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu.
“Netralitas ASN, kepala desa, dan lurah sangat penting. Setiap pelanggaran akan mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas demokrasi,” tegas Dedy.
Dalam kegiatan ini, Pjs Bupati Kotim, Shalahuddin, turut hadir untuk menyaksikan prosesi pengucapan ikrar netralitas serta penandatanganan komitmen oleh para kepala desa dan lurah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di wilayah Kotim.
Dedy juga menambahkan, dalam beberapa minggu terakhir, Bawaslu Kotim telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye. Saat ini, semua laporan tersebut sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar seluruh ASN, kepala desa, dan lurah benar-benar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik yang menguntungkan salah satu pihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 71 ayat 1 menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan, atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas demi mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat,” lanjut Dedy.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah pencegahan yang diambil Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik. Sinergi antara ASN, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis di Kabupaten Kotim. (C4)