Kejari Kotim Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit

Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit.
Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas Gedung Expo Sampit, yang berlokasi di kawasan Ex THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pada Kamis, 14 November 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nofanda Prayudha, menjelaskan bahwa pelimpahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim. Proyek ini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.

Kasus ini melibatkan terdakwa Zulhaidir yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen proyek tersebut. Terkait dengan hal ini, terdakwa dihadapkan pada dakwaan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa, dijelaskan bahwa terdakwa, yang bertindak sebagai pengguna anggaran, diduga bekerja sama dengan konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk memanipulasi dokumen serah terima pekerjaan (PHO) dengan tanggal palsu, sehingga seolah-olah pekerjaan proyek sudah selesai pada 15 Februari 2021. Manipulasi ini dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan pada penyedia jasa konstruksi.

Lebih lanjut, terdakwa juga dilaporkan meminta konsultan pengawas untuk melengkapi dokumen serah terima akhir pekerjaan (FHO) meskipun pekerjaan tersebut ditemukan memiliki cacat atau kerusakan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, yaitu mencapai Rp3.276.572.459,99, berdasarkan audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam laporan Nomor: 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Kotim telah menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya. Langkah ini diambil guna mencegah terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana.

Nofanda Prayudha menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan profesional. Kejaksaan berupaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *