Satu Tersangka Kasus Korupsi di Kotim Masuk DPO Polisi

Tersangka ZL saat dihadirkan dalam rilis di Polda Kalteng, Rabu, 13 Nopember 2024.
Tersangka ZL saat dihadirkan dalam rilis di Polda Kalteng, Rabu, 13 Nopember 2024.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 2024 ini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2018-2020 yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 3,5 miliar.

Kabidhumas Polda Kalteng,Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, salah satu DPO kasus dugaan korupsi pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo berinisial LM.

Tersangka diketahui sebagai penyedia jasa alias kontraktor pada pembangunan gedung Expo di lokasi ex THR Jalan Tjilik Riwut Kota Sampit.

“LM statusnya DPO. Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian,” kata Erlan didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono saat menggelar press release, Rabu, 13 Nopember 2023.

“Saat ini, ZL dan FZ sudah tahap II sementara, RZ masih tahap I,” tandasnya.

Adapun proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo tahun anggaran 2018-2020 ini bersumber dari APBD Kotim senilai lebih RP 31 miliar dikerjakan oleh  PT. Heral Eranio Jaya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara dalam proyek itu sebesar lebih Rp 3,5 miliar.

Modusnya, pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, pihak penyedia jasa tidak melaksanakan adendum dan pekerjaan itu sudah diserahterimakan sementara pekerjaan pisiknya belum selesai.

“Terhadap kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Erlan.

Sementara, tersangka LM yang DPO,  petugas masih melakukan pencarian dan terus melakukan koordinasi dengan Siber. Terhadap tersangka LM, petugas telah menerbitkan pencekalan keluar negeri. (C12)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *