CATATAN.CO.ID, Sampit – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggunkan ijazah palsu dalam pemilihan kades beberapa waktu lalu.
Oknum Kades ini terlapor dalam penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, terindikasi oleh salah satu lembaga pendidikan kesetaraan di Kotim.
Ketika dikonfirmasi Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, Deny Hidayat, membenarkan bahwa laporan indikasi penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim.
“Kami telah mengecek data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidaksesuaian atau palsu,” ungkap Deny, Senin, 20 mei 204
Menurutnya pengelola telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak terkait lainnya untuk melakukan cek ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, kecamatan serta panitia pemilihan kades.
“Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti, jika memang benar ada penggunaan dan pemalsuan ijazah oleh oknum kades tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Adapun persoalan ini yang bersangkut menurut Deny akan dibawa ke jalur hukum sesuai dengan UU sisdiknas Pasal 67 ayat 2 dan Pasal 263 KUHP memberikan dasar hukum terkait penggunaan dan pemalsuan ijazah.(C20)