Halikinnor Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 162 Kades

Bupati Kotim Halikinnor, didampingi Ketua PKK Kotim dan Wabup Kotim saat bersalaman dengan seluruh Kades yang dikukuhkan, Jumat, 5 Juli 2024
Bupati Kotim Halikinnor, didampingi Ketua PKK Kotim dan Wabup Kotim saat bersalaman dengan seluruh Kades yang dikukuhkan, Jumat, 5 Juli 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit– Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa bertempat di halaman kantor bupati, Jumat, 5 Juli 2024.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”ungkapnya.

Lanjutnya, masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan masa jabatan kades antarwaktu bertambah dua tahun sesuai dengan sisa masa jabatan Kades yang digantikan.

“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah juga semangat para Kades dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” harapnya.

Halikinnor mengatakan, Kedes harus bersyukur dan berbangga karena di Indonesia ini tidak ada jabatan yang dapat diperpanjang. Bahkan jabatan Bupati saja tidak dapat diperpanjang langsung tanpa pemilihan.

“Gunakanlah kekhususan ini untuk mengabdi dan memajukan desa, maka tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Dirinya berpesan, agar kades melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel.

“Saya berharap tidak ada Kades yang tersangka permasalahan hukum. Apabila Kades melakukan perjalan dinas atau kepentingan di luar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya. (C8)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *