CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan kepala sekolah dasar di wilayahnya untuk memahami aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan baik. Kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana sering kali bukan disebabkan oleh niat korupsi, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Kesalahan dalam pengelolaan BOSP biasanya terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman aturan. Ini bisa berdampak pada penyimpangan yang berpotensi berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami aturan dengan teliti,” tegas Halikinnor, belum lama tadi.
Halikinnor menjelaskan, ASN harus menghindari hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis perencanaan yang komprehensif dan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“RKAS ini adalah dasar perencanaan penggunaan dana BOSP, sama seperti DPA di dinas. Dana BOSP harus dikelola dengan baik dan terencana, bukan sekadar disalurkan. Ini juga menjadi dasar bagi Inspektorat dalam melakukan evaluasi atau audit,” jelasnya.
Penggunaan dana BOSP, lanjut Halikinnor, harus sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah yang telah direncanakan melalui PBD. Dengan begitu, penggunaan dana akan lebih efektif dan efisien.
Setiap penggunaan dana juga harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan dana BOSP akan diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kotim guna memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pengunaan BOSP. Sosialisasi ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Disdik dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan panduan jelas kepada sekolah, sekaligus monitoring dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun.
“Sosialisasi merupakan tahap pertama di tahun 2024, dan kami akan melanjutkannya pada semester kedua. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP,” ujar Irfansyah.
Ia menambahkan bahwa Disdik Kotim tidak memiliki wewenang untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh sekolah, karena seluruh alokasi dana ditetapkan oleh pusat melalui aplikasi Dapodik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat mengelola dana BOSP dengan benar, sehingga terhindar dari potensi penyimpangan.