KCATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengatakan pemerintah saat ini menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang membelit seorang mantan pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar setempat.
“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah harus bertanggung jawab,” ucap Halikinnor, Senin, 7 Februari 2022.
AS, seorang mantan pejabat Disperindagsar Kotim saatinu telah ditahan oleh Polres Kotim. Dia diduga penggelapan setoran kios Pasar Eks Mentaya Sampit.
Saat itu, ada 10 pasar yang di bawah kewenangan Disperindagsar Kotim. Di Pasar itu di antaranya adalah Puja Sera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Eks Mentaya, Kota Besi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu, Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean dan Pasar Pelangsian.
Halikinnor berharap adanya kasus ini akan membuat perubahan di bidang perindustrian perdagangan dan pasar di kabupaten itu. Sebab selama ini ia menilai terlalu banyak masalah yang ditimbulkan dalam hal mengurusnya.
Salah satu solusi agar masalag pasar ini tak berulang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mendorong untuk terbentuknya perusahaan daerah di kabupaten itu. Sebab menurutnya permasalahan pasar ini tidak bisa ditangani langsung oleh dinas terkait saja.
“Makanya kami sekarang sedang mendorong pembentukan Perusda dan sudah berproses. Masalah pasar ini jangan langsung ditangani Disperindagsar,” ujarnya. (C1)