CATATAN.CO.ID, Sampit – Bandar dan pengedar sabu berinisial SH (30) dan WP 52), yang diringkus jajaran Polsek Ketapang dengan barang bukti 200 gram sabu, ternyata sudah sempat menjual barang haram tersebut sebanyak 1,5 ons.
“Saya dapat suplai 2 kali selama 20 hari di Sampit, dan suplai pertama sudah habis terjual sebanyak 1,5 ons,” ujar SH kepada wartawan, Minggu, 23 Januari 2022.
Dirinya mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 20 juta dalam penjualan tersebut. Karena dalam setiap satu ons sabu yang laku terjual, ia mendapatkan uang Rp 15 juta.
Namun, upayanya untuk menjalankan bisnis gelap tersebut gagal terwujud kedua kalinya. Karena, saat suplai diterima dan hendak dilakukan transaksi kepada pengedar, SH diringkus polisi bersama temannya WP.
Sementara WP yang bertugas sebagai pengedar mendapatkan upah Rp 5 juta setiap kali menjual 1 ons sabu. Dan dirinya sudah menikmati hasilnya sekitar Rp 7,5 juta.
“Kedua pelaku juga sengaja datang ke Sampit hanya untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekspos kasus tersebut.
Sabu itu disuplai dari Pulau Madura tempat mereka berasal dari. Keduanya baru saja tinggal di Sampit, tersangka SH baru sekitar 20 hari, sedangkan WP sudah 3 bulan.
Penyuplai sabu tersebut kepada SH merupakan seorang pria berinisial S. Dirinya datang ke Sampit saat sabu di tangan SH habis. Setelah itu dirinya kembali ke Pulau Jawa.
Kedua pria tersebut ditangkap di sebuah kamar kos harian Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit