CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebelum menutup sidang perdana atas kasus kematian calon dokter muda asal Sampit, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampit meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menghadirkan saksi dari Surabaya dan Jakarta.
”Saya minta saksi yang di Surabaya dan Jakarta dihadirkan saat sidang lanjutan Rabu (3 April 2024) mendatang,” kata Hakim Ketua kepada JPU, Senin, 25 Maret 2024.
Dua orang saksi ini merupakan teman korban, Winda Cristina Djayanti Pakpahan. Permintaan dari Majelis Hakim sedang diusahakan oleh JPU. Sebab, baru saksi dari Surabaya bersedia hadir secara langsung dalam persidangan.
”Saksi yang di Surabaya (Hana) siap datang kesini, sementara yang di Jakarta (Meilin) kami konfirmasi kemarin bisa mengikuti persidangan secara daring (Dalam Jaringan). Tapi kami coba konfirmasi dan usahakan lagi Yang Mulia,” ucap JPU.
Untuk diketahui, Hana merupakan teman korban yang pertama kali mengetahui jika korban minum minuman keras (miras) oplosan. Sebab ia dikirimi korban foto botol miras yang ditenggak. Kemudian foto tersebut diteruskan kepada Meilin.
Selanjutkan, teman satu apartemen korban menghubungi Kevin Pakpahan (Adik Korban) dan menginformasikan jika mediang minum miras oplosan, bukan anggur bermerek dibeli dari Mall Surabaya yang dikatakan oleh terdakwa Rizki.
”Sidang ditunda hingga Rabu mendatang dengan agenda lanjutan keterangan saksi,” tutup Hakim Ketua sembari mengetuk palu. (C19)