CATATAN.CO.ID, Sampit – DS alias Susi, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena jadi bandar sabu.
“Dia kami tangkap saat hendak melakukan transaksi di Sampit,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022.
Perempuan berusia 46 tahun tersebut diringkus dengan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, satu lembar sobekan plastik, dan sebuah hp yang digunakan untuk perempuan tersebut bertransaksi sabu.
“Ditangkap di rumahnya,” imbuh Sarpani.
Tertangkapnya bandar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang hendak melakukan transaksi sabu di Jalan DI Panjaitan, depan Jalan Delima 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah itu mendapati pelaku berdiri di tepi jalan. Sehingga langsung diamankan dan digeledah. Hingga ditemukan 7 paket sabu.
Selanjutnya polisi langsung menangkap dan membawa tersangka ke Polres Kotim.
“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri. Kami masih selidiki jaringannya,” terang Sarpani.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C3)