Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Cempaga

Lokasi galian C yang diduga Ilegal di Kecamatan Cempaga.
Lokasi galian C yang diduga Ilegal di Kecamatan Cempaga.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pertambangan galian C jenis tanah latrit yang diduga ilegal beraktifitas di sekitaran wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu, 24 Juli 2024 terletak pada dua titik yakni Desa Rubung Buyung wilayah blok f atau tidak jauh dari lahan kelompok tani mitra perusahaan setempat.

Sedangkan titik lainnya yang mana disebutkan mengantongi perizinan berada di sekitaran block C yang juga tidak jauh dari wilayah lahan kelompok tani masyarakat setempat.

“Sudah lama, ada yang tahunan ada juga yang masih baru beberapa bulan. Memang banyak yang buka, ada yang berizin ada juga yang bilang tidak berizin, begitu informasi yang saya dengar,” kata masyarakat setempat inisial DI

Sementara itu Kepala Desa Rubung Buyung, Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya selaku pemerintahan desa setempat belum mengetahui secara pasti apakah pertambangan galian C atau latrit yang beroperasi tersebut mengantongi perizinan atau tidak.

“Nantinya kami akan telusuri apakah memang mereka ada mengantongi perizinan atau tidak, karena sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti akan hal tersebut,” Imbuhnya.

Terpisah Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya tersebut.

Namun demikian dia juga menekankan akan segera menindaklanjuti informasi ini.

“Memang di situ ada satu yang beroperasi dan itu ada perizinannya, sementara lokasinya bukan masuk wilayah PT BSP, di luar kebun. Kalau memang ada yang lain kami akan segera telusuri,” tandasnya.(C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *