CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Cempaga Iptu Rochim menyebut bahwa sabu yang dibawa tersangka HR dibawa langsung dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Jadi berdasarkan hasil interogasi kami tersangka HR (46) mengaku sabu tersebut ia beli dari Sasmpit sebelum akhirnya disuplai ke wilayah hukum polsek cempaga,” terang Rochim, Rabu, 22 Mei 2024.
Rochim mengatakan, tersangka HR bukanlah warga asli Cempaga. Melainkan warga yang tinggal di Jalan SPG Kecamatan, Mentawa Baru Ketapang.
“Jadi di pondok durian itu dia sedang menunggu pembeli. Namun belum sempat transaksi tersangka langsung kami tangkap,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Polsek Cempaga Hulu berhasil menangkap pengedar sabu di Pondok kebun durian, di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 4,28 gram yang dibawa langsung dari Sampit. (C20)