CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri dugaan pungutan seragam dan buku saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sebuah sekolah jenjang SD.
“Kami baru mendengar dan belum ada laporan terkait hal itu. Tapi kami akan menelusurinya. Biasanya hanya kesalah pahaman saja atau karena orang tua bertanya ke orang tua lain bukan ke sekolah langsung informasinya,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Rabu, 3 Juli 2024.
Hal itu ia katakan saat menerima aduan terkait sebuah sekolah SD di Sampit memungut biaya seragam dan buku senilai Rp1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Biaya seragam dan buku tersebut ramai diperbincangkan orang tua di jejaring sosial.
Irfansyah mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar sekolah tidak memungut biaya masuk. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran serta dan PPDB pun diawasi inspektorat serta koordinator masing-masing kecamatan.
PPDB tahun ini juga menjadi sorotan KPK RI dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPK No. 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi PPDB.
Lebih lanjut, masalah seragam sekolah dan buku hal tersebut menjadi bisa dibicarakan antar komite setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“MPLS dulu baru dirapatkan dengan orang tua, komite yang memutuskan biaya itu. Siswa hanya harus berseragam dan masalah harga disesuaikan,” imbuhnya.
Biaya tersebut tidak bisa dipaksakan. Bagi orang tua yang tidak mampu pun diperkenankan memakai baju seragam kakak kelas yang sudah lulus.
“Urusan seragam, tidak boleh sekolah bisa lewat komite. Tapi biasanya komite menyuruh sekolah padahal yang berhak komite. Alasannya karena komite itu masyarakat swasta sibuk lalu diserahkan sekolah,” tandasnya. (C4)