CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah mengaku pihaknya belum ada menerima satu pun laporan terkait pungutan liar (pungli) selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kami belum menerima laporan pungli saat PPDB, kami juga terus mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan pungli karena PPDB ini gratis,” kata Irfansyah di Sampit.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial terkait adanya salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sampit yang melakukan pungli dalam PPDB. Pasalnya, sekolah tersebut mengenakan biaya Rp1 juta lebih untuk seragam sekolah dan buku.
Irfansyah menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya dugaan pungli tersebut. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dari isu yang beredar.
Berdasarkan investigasi tersebut, sekolah yang bersangkutan membantah tudingan pungli tersebut. Terlebih isu mencuat saat PPDB tahap pertama atau belum masuk tahap daftar ulang, pada waktu itu sekolah belum melakukan pertemuan dengan para orang tua atau wali murid, sehingga tidak ada waktu untuk meminta bayaran dan semacamnya.
“Sekolah yang bersangkutan sudah mengklarifikasi, mereka menyatakan tidak ada pungutan apapun karena bahkan masuk sekolah juga belum, jadi bagaimana meminta bayaran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, yang boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung sumber daya pendidikan adalah Komite Sekolah. Akan tetapi, hal itu pun bersifat sumbangan, bukan pungutan. Kebijakan itu juga harus diputuskan melalui rapat antara orang tua atau wali murid dengan Komite Sekolah.
Rapat tersebut biasanya dilaksanakan setelah masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun, terkadang ada Komite Sekolah yang meminta bantuan sekolah untuk melakukan rapat, sehingga dapat memicu kesalahpahaman bahwa pihak sekolah lah yang melakukan pungutan.
Dalam hal ini, komunikasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman. Orang tua atau wali murid yang merasa menjadi korban pungli juga diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami masih membuka kesempatan bagi yang ingin melapor terkait pungli maupun pelanggaran lainnya selama penyelenggaraan PPDB. Laporan bisa langsung ke dinas kami atau via WA 081347922304,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini masa PPDB umumnya sudah berakhir, khususnya untuk sekolah negeri. Namun, ada beberapa sekolah swasta yang membuka penerimaan peserta didik paling lambat sebelum ujian semester pertama.
Meskipun belum ada laporan terkait pungli, namun selama masa PPDB pihaknya menerima cukup banyak laporan yang rata-rata mengeluhkan tentang adanya sistem zonasi dan sebagian kesulitan mengakses pendaftaran dengan sistem online.
Laporan tersebut pun telah ditindaklanjuti, khususnya terkait zonasi masyarakat diminta agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, sistem zonasi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. (C4)