CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah mengatakan, guru dan kepala sekolah (Kepsek) yang terbukti dengan sengaja melakukan pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dipecat.
“Jika terbukti ada yang dengan sengaja melakukan pungli PPDB, kita akan menindak tegas. Hukuman akan dijatuhkan tergantung berat pelanggarannya. Jika pelanggaran tergolong berat, akan mencopot yang terlibat dari jabatan guru atau kepala sekolah,” katanya, Minggu, 16 Juni 2024.
Disdik Kotim, Inspektorat dan koordinator wilayah setiap kecamatan telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses PPDB tahun ajaran 2024/2025. Pengawasan tersebut terutama dalam hal pungli yang tahun lalu sempat mencuat mencoreng dunia pendidikan.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan dugaan pungli PPDB silahkan segera melapor kepada kami agar ditindak,” ujarnya.
Lebih lanjut pungli PPDB tahun ini juga menjadi sorotan KPK RI dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPK No 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi PPDB. Secara umum, SE tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.
PPDB harus didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa. Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.
“Peraturan tersebut tidak hanya saat proses pendaftaran, tetapi juga mengingatkan pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang. Di waktu ini hadiah yang diberikan juga termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujarnya.
Jika terbukti ada pihak yang melakukan pungli PPDB, pihaknya akan menindak tegas. Hukuman akan dijatuhkan tergantung berat pelanggarannya.
Jika pelanggaran tergolong berat Disdik Kotim tak segan mencopot pihak yang terlibat dari jabatan guru atau kepala sekolah. Jika pelanggaran termasuk tindak pidana maka ia serahkan kepada penegak hukum.
“Pelanggaran kategori berat itu misalnya sudah ada perencanaan menerima uang dari hasil PPDB. Kalau orang mau menyumbang untuk kemajuan silakan untuk fasilitas sekolah tetapi tidak boleh dipaksa,” tandasnya. (C4)