Disdik Kotim Lakukan Sinkronisasi Data Pendidik dan Kependidikan untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

IMG 20240807 090300 onFire Abhi resize 25.jpg
IKepala Bidang GTK Disdik Kotim Edie Sucipto saat menyampaikan paparan terkait sinkronisasi data pendidik dan kependidikan, Rabu (7/8/2024).

CATATAN.CO.ID, Sampit  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan para guru tentang pentingnya keaktifan di Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang kini berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan, “PMM tidak hanya berfungsi sebagai media belajar, tetapi juga sebagai dasar pengajuan TPP. Oleh karena itu, kami mengimbau semua tenaga pendidik untuk aktif menggunakan PMM.”

Saat ini, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah melakukan sinkronisasi data pendidik. Tujuan dari sinkronisasi ini adalah untuk memperbaiki perbedaan antara data lapangan dan data pokok pendidikan (Dapodik), yang sering kali tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Dengan integrasi sistem yang hampir sepenuhnya berbasis teknologi, kesalahan dalam Dapodik dapat mempengaruhi kebijakan, termasuk dalam penyaluran TPP. Sistem penilaian kinerja yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah beralih ke sistem E-Kinerja yang terintegrasi dengan PMM.

“E-Kinerja dalam PMM mencatat semua aktivitas guru, seperti mengajar, melakukan bimbingan, dan kehadiran di sekolah,” tambah Irfansyah. Nilai dari E-Kinerja ini kemudian disinkronkan dengan I-Personal, aplikasi absensi pegawai, untuk memastikan keakuratan data.

Nilai E-Kinerja dan I-Personal ini digunakan oleh BKPSDM untuk menghitung besaran TPP, sementara Disdik Kotim menunggu rekomendasi dari BKPSDM sebelum menyalurkan anggaran TPP. “Keaktifan di PMM kini menjadi syarat penting untuk memperoleh TPP,” tegasnya.

Irfansyah juga menginformasikan bahwa Disdik Kotim telah menyelesaikan pembayaran TPP guru hingga Mei 2024, dan TPP bulan Mei akan menjadi dasar untuk penyaluran TPP 13 yang ditargetkan selesai minggu ini.

Di kesempatan lain, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menekankan bahwa TPP bukanlah hak, melainkan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pegawai. TPP berbeda dari gaji, yang merupakan kewajiban pemerintah dan hak pegawai yang harus dibayarkan setiap awal bulan.

“TPP adalah penghargaan yang diberikan berdasarkan disiplin dan kinerja pegawai. Apabila tingkat kehadiran tidak memenuhi jam kerja minimal, TPP yang diterima bisa berkurang atau bahkan tidak ada,” jelas Kamaruddin.

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *