CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengingatkan sekolah-sekolah untuk mematuhi pedoman ini guna memastikan operasional sekolah berjalan lancar dan bebas dari masalah.
BOSP merupakan sumber dana yang vital untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah sehari-hari, yang bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan optimal. Pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Irfansyah menekankan bahwa pemahaman yang kurang tentang aturan pengelolaan BOSP sering menyebabkan kesalahan yang dapat menimbulkan masalah hukum bagi pengelola. Oleh karena itu, sekolah perlu mengikuti panduan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023.
“Sekolah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP dengan berpedoman pada peraturan tersebut,” ujarnya.
Beberapa poin penting dari peraturan tersebut mencakup:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): Sekolah wajib menyusun RKAS yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- Penggunaan Dana: Dana BOSP harus digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, secara efektif dan efisien.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penggunaan dana harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan dan Evaluasi: Disdik dan Inspektorat bertugas mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan.
Irfansyah juga mengakui adanya kesalahan dalam penyaluran dana BOSP pada tahun 2023. Kesalahan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan baru oleh ASN yang mengelola dana tersebut, bukan karena niat korupsi. Kesalahan ini terjadi akibat mutasi ASN dan perubahan juknis pengelolaan dana BOSP.
“Meski demikian, masalah tersebut telah diatasi dengan mengembalikan dana yang disalurkan ke kas BOSP sekolah dan disalurkan sesuai juknis yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, Irfansyah menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aturan pengelolaan dana BOSP untuk mencegah terulangnya kesalahan dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.