CATATAN.CO.ID, Sampit – Puluhan warga dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan unjuk rasa di depan markas Polres Kotim, Rabu 31Januari 2024.
Aksi tersebut merupakan buntut pengungkapan kasus pencurian Crude Palm Oil (CPO) yang dinilai mereka kurang tepat.
Dalam aksi tersebut massa unjuk rasa menuntut agar tersangka HR yang ditahan oleh pihak polres kotim belum lama ini dibebaskan. Sebab menurut mereka tersangka tidak terlibat dalam kasus pencurian CPO sawit dan hanya menjadi tumbal.
“Di sini kami menilai rekan kami HR jadi korban kriminalisasi Polres Kotim . Mereka (Polisi) tidak memiliki cukup bukti karena tidak ada saksi, bahkan belum ada transaksi dari penjual maupun pembeli sehingga kami menuntut pihak polres melakukan SP 3 kasus ini,” Kata Kepala Humas Dewan Pimpinam Pusat Fordayak Kalteng, Bakti Yusuf Irwandi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, sangat mengapresiasi dalam aksi organisasi Fordayak dalam rangka menyampaikan aspirasi yang baik.
“Selanjutnya Aspirasi yang disampaikan tadi sudah kami dengarkan dan tampung. Tentunya ini akan menjadi masukan bagi kepolisian khususnya penyidik. Kepada keluarga kami juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan (HR) memang betul diamankan oleh Polres Kotim saya minta untuk bersabar,” pungkas Sarpani.(C20)