ABK Temukan Tenggiling Masuk Kapal, Pelindo III Sampit Lapor BKSDA

Serah terima tenggiling antar Komandan BKSDA Muriansyah dan petugas Pelindo III Sampit Rabu 15 Maret 2023.
Serah terima tenggiling antar Komandan BKSDA Muriansyah dan petugas Pelindo III Sampit Rabu 15 Maret 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pos Jaga Sampit menerima satu ekor satwa liar yang dilindungi Undang-Undang yakni jenis tenggiling, Rabu, 15 Maret 2023, sekitar pukul 10.00.

Saat evakuasi oleh pihak BKSDA, tenggiling tersebut tampak dalam kondisi sehat dan diperkirakan memiliki berat sekitar 4 Kilogram.

“Jadi serah terima hewan langka ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas Pelindo III Sampit, Taufik Rifani ,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Rabu, 15 Maret 2023.

Muriansyah menambahkan, berdasarkan keterangan Taufik, tenggiling tersebut ditemukan Selasa sore, 14 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di atas kapal pengangkut pupuk.

Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi UU RI, Taufik segera mengamankan dan melaporkannya kepada petugas BKSDA agar dapat ditangani lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut kemudian petugas mengunjungi lokasi ditemukan tenggiling dan memberikan pengarahan terkait UU konservasi dan sanksi hukum pada kapten kapal dan beberapa ABK yang ditemui.

Remcananya, sesuai arahan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, tenggiling tersebut akan dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Muriansyah mengatakan, terkait penyebab hewan tersebut berada di kapal masih pihaknya dalami. Namun dugaan sementara, hewan tersebut masuk atau dimasukan ke kapal pada saat kapal berlabuh di daerah Pelangsian.

“Sebab, sebelum bongkar muatan di pelabuhan Pelindo Sampit, kapal sempat berlabuh di daerah Pelangsian selama 6 hari. Sembari menunggu antre bongkar muatan,” jelas Muriansyah.

Diterangkannya, hewan tenggiling termasuk di dalam daftar satwa liar yang dilindungi, hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tentang jenis TSL yang dilindungi UU.

Berdasarkan UU KSDAE nomor 5 Tahun 1990 pada Pasal 21 ayat 2. Setiap orang dilarang untuk memelihara, memiliki, memperjual
belikan, mengangkut, membunuh, melukai satwa liar yang dilindungi tersebut dan apabila melanggar maka akan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(C11)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id