CATATAN.CO.ID, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan sabu seberat 1 kilogram lebih yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, Rabu, 11 Desember 2024.
Kapolres Kootm, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo yang didampingi Kasatreskoba AKP Suherman mengatakan, sabu tersebut disita dari tangan 4 tersangka, yakni HY, DY, MA alias I, dan HO alias KK.
Dari tersangka HY, Tim Cobra mengamankan 4 paket sabu seberat 48,61 gram, dari tersangka DY barang bukti yang disita yakni 1 paket sabu dengan berat bersih 992,43 gram. Sementara itu, I ditangkap dengan sabu sebanyak 10 paket kecil siap pakai dengan total berat 1,04 gram, dan tersangka KK yakni 2 paket sabu seberat 3,17 gram.
”Para tersangka ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda, dari bulan Oktober hingga November. Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak seribu empat puluh lima koma dua puluh lima (1.045) gram atau 1 kilo lebih,” ucap Tri Wibowo.
Untuk diketahui, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam bak air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai. Setelahnya, air tersebut dibuang ke dalam lubang toilet. (C19)